SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Wajib Pajak dalam rangka kegiatan untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan/atau keterangan. Wajib Pajak harus menanggapi atau memberikan penjelasan atas SP2DK dalam jangka waktu paling lama 14 hari.
Surat Tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK)