Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Surat Tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK)

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Wajib Pajak dalam rangka kegiatan untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan/atau keterangan. Wajib Pajak harus menanggapi atau memberikan penjelasan atas SP2DK dalam jangka waktu paling lama 14 hari.
 

Persyaratan


Surat Tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK)

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik "Buat Permohonan Layanan Administrasi"
  4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Surat Wajib Pajak" dan jenis sub-layanan "Surat Tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK)"
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit""
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)"
  8. Permohonan diproses oleh DJP
  9. Selesai