Permohonan Rehabilitasi Nama Baik dan Pemberian Ganti Rugi dalam Rangka Pelaksanaan Penagihan sesuai dengan UU PPSP
1. Surat Permohonan Wajib Pajak;
2. Putusan Pengadilan atau Dokumen pendukung lainnya;
3. Dokumen Penagihan yang menjadi objek sengketa;
4. Surat Perintah Penyanderaan (apabila terkait penyanderaan);
5. Surat Pelepasan Sandera (apabila terkait penyanderaan);
6. dokumen pendukung lainnya,
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.Surat Pemberitahuan Pelepasan Sandera.
1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Layanan terkait Penagihan Aktif" dan jenis sub-layanan "Rehabilitasi Nama Baik dan Pemberian Ganti Rugi dalam Rangka Pelaksanaan Penagihan"
6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan" dan klik "Next", maka permohonan akan terkirim
7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)"
8. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan "Pengumuman Rehabilitasi Nama Baik dan Pemberian Ganti Rugi" atau "Pemberitahuan Surat Permohonan Tidak
Memenuhi Persyaratan
" dikirim melalui Portal Wajib Pajak
9. Selesai