Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pengakuan Utang Pajak dalam Rangka Penagihan

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Permohonan Pengakuan Utang Pajak dalam Rangka Penagihan dalam Rangka Pelaksanaan Penagihan sesuai dengan UU PPSP

Persyaratan


'Surat, Berita Acara atau dokumen tertulis yang dipersamakan yang berisi pernyataan pengakuan utang pajak oleh Wajib Pajak dan dokumen pendukungnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Prosedur dan Alur Modul


1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit

2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili

3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"

4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"

5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Layanan terkait Penagihan Aktif" dan jenis sub-layanan "Pengakuan Utang Pajak dalam Rangka Penagihan"

6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan" dan klik "Next", maka permohonan akan terkirim

7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)"

8. Permohonan diproses oleh DJP.

9. Selesai