Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pencabutan Sita

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Permohonan pencabutan sita sesuai dengan UU PPSP

Persyaratan


1. Surat Permohonan Wajib Pajak;

2. Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita (BAPS);

3. Dokumen pendukung sesuai dengan alasan pengajuan permohonan;

4. dokumen pendukung lainnya,

sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Prosedur dan Alur Modul


1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit

2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili

3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"

4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"

5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Layanan terkait Penagihan Aktif" dan jenis sub-layanan "Pencabutan Sita"

6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan" dan klik "Next", maka permohonan akan terkirim

7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)"

8. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan "Surat Pencabutan Sita" atau "Pemberitahuan Surat Permohonan Pencabutan Penyitaan Tidak Memenuhi Persyaratan" dikirim melalui Portal Wajib Pajak

9. Selesai