Permohonan Pencabutan Pencegahan sesuai dengan UU PPSP
1. Surat Permohonan Wajib Pajak;
2. KMK Pencegahan;
3. Dokumen bukti pelunasan utang pajak dan biaya penagihan pajak (dalam hal alasan pengajuan karena utang pajak telah lunas);
4. Dokumen pendukung alasan pengajuan permohonan;
5. Dokumen pendukung lainnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.Surat Pemberitahuan Pelepasan Sandera
1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Layanan terkait Penagihan Aktif" dan jenis sub-layanan "Pencabutan Pencegahan"
6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan" dan klik "Next", maka permohonan akan terkirim
7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)"
8. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan "Surat Keputusan Pencabutan Pencegahan
" dikirim melalui pos/langsung atau "Pemberitahuan Surat Permohonan Pencabutan Pencegahan Tidak Memenuhi Persyaratan" dikirim melalui Portal Wajib Pajak
9. Selesai