Permohonan pencabutan pemblokiran rekening sesuai dengan UU PPSP
1. Surat Permohonan Wajib Pajak;
2. Berita Acara Pemblokiran atau Dokumen yang Dipersamakan;
3. dokumen bukti pelunasan utang pajak dan biaya penagihan pajak;
4. dokumen pendukung alasan permohonan;
5. dokumen pendukung lainnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Layanan terkait Penagihan Aktif" dan jenis sub-layanan "Pencabutan Pemblokiran"
6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan" dan klik "Next", maka permohonan akan terkirim
7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)"
8. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan "Surat Pencabutan Blokir" atau "Pemberitahuan Surat Permohonan Pencabutan Pemblokiran Tidak Memenuhi Persyaratan" dikirim melalui Portal Wajib Pajak
9. Selesai