Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pembetulan atau Pembatalan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Pengumpulan Seketika dan Sekaligus, Surat Penyanderaan, Pengumuman Lelang, Surat Penentuan Harga Limit atau Surat Lainnya

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Permohonan Pembetulan atau Pembatalan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Pengumpulan Seketika dan Sekaligus, Surat Penyanderaan, Pengumuman Lelang, Surat Penentuan Harga Limit atau Surat Lainnya sesuai dengan UU PPSP

Persyaratan


1. Surat Permohonan Wajib Pajak;

2. Dokumen Penagihan yang Akan Diperbaiki/Dibatalkan;

3. Dokumen pendukung lainnya,

sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Prosedur dan Alur Modul


1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit

2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili

3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"

4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"

5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Layanan terkait Penagihan Aktif" dan jenis sub-layanan "Pembetulan atau Pembatalan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Pengumpulan Seketika dan Sekaligus, Surat Penyanderaan, Pengumuman Lelang, Surat Penentuan Harga Limit atau Surat Lainnya"

6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan" dan klik "Next", maka permohonan akan terkirim

7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)"

8. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan "Surat Keputusan Pembetulan/Pembatalan atas Dokumen Pelaksanaan Penagihan Pajak

" atau "Pemberitahuan Penolakan Pembetulan/Pembatalan Dokumen Penagihan

" dikirim melalui Portal Wajib Pajak

9. Selesai