Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Angsuran atau Penundaan Ketetapan Pajak

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Permohonan ini diajukan oleh Wajib Pajak/Wakil/Kuasa untuk untuk mengangsur pembayaran pajak atas utang pajak dalam ketetapan pajak

Persyaratan


'a. Surat Permohonan Wajib Pajak;

b. Surat Pernyataan dari Wajib Pajak (sesuai alasan permohonan);

c. Rekening Koran Wajib Pajak (untuk alasan kesulitan likuiditas);

d. surat keterangan kondisi keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak dari pejabat yang berwenang (untuk alasan karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak );

e. jaminan aset berwujud (dokumen kepemilikan); dan

f. dokumen pendukung lainnya

sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Prosedur dan Alur Modul


1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit

2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili

3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"

4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"

5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Angsuran/Penundaan Ketetapan Pajak" dan jenis sub-layanan "Pengangsuran/Penundaan Pembayaran Ketetapan Pajak"

6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan" dan klik "Next", maka permohonan akan terkirim

7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)"

8. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan "Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran atau Penundaan pembayaran pajak" atau "Pemberitahuan Surat Permohonan Pengangsuran

Pembayaran Utang Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan " dikirim melalui Portal Wajib Pajak

9. Selesai