Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Penambahan Jangka Waktu Fasilitas Kompensasi Kerugian

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Keputusan penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil Pemeriksaan untuk tujuan lain dan diberikan atas kerugian sampai dengan jangka waktu pemanfaatan fasilitas berakhir.

Persyaratan


Permohonan

Prosedur dan Alur Modul


Wajib Pajak mengajukan permohonan melalui Sistem Online Single Submission:

Link OSS