Keputusan penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil Pemeriksaan untuk tujuan lain dan diberikan atas kerugian sampai dengan jangka waktu pemanfaatan fasilitas berakhir.
Permohonan
Wajib Pajak mengajukan permohonan melalui Sistem Online Single Submission:
Link OSS