Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu tertentu dimulai sejak Tahun Pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial sampai dengan tahun keenam sejak Tahun Pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri melalui Pemeriksaan untuk tujuan lain
1. Permohonan
2. menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa realisasi aktiva tetap beserta gambar tata letak;
3. memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal; dan
4. menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa dokumen yang berkaitan dengan:
a. transaksi penjualan hasil produksi ke pasaran pertama kali antara lain berupa Faktur Pajak atau bukti tagihan; atau
b. pertama kali hasil produksi digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut antara lain berupa laporan pemakaian sendiri.
Wajib Pajak mengajukan permohonan melalui Sistem Online Single Submission: