Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pemanfaatan Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah Tertentu

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun ditetapkan berdasarkan hasil Pemeriksaan untuk tujuan lain yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Persyaratan


1. Permohonan

2. menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa realisasi aktiva tetap beserta gambar tata letak;

3. memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal; dan

4. menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa dokumen yang berkaitan dengan:

a. transaksi penjualan hasil produksi ke pasaran pertama kali antara lain berupa Faktur Pajak atau bukti tagihan; atau

b. pertama kali hasil produksi digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut antara lain berupa laporan pemakaian sendiri.

Prosedur dan Alur Modul


Wajib Pajak mengajukan permohonan melalui Sistem Online Single Submission:

Link Sistem Online Single Submission