Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan PPh Badan untuk Industri Pionir

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Industri Pionir ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah Direktur Jenderal Pajak menerima permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Wajib Pajak.

Persyaratan


"1. Permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;
2. Dokumen kelengkapan berupa:
a. daftar realisasi penanaman modal berupa aktiva tetap beserta gambar tata letak; dan
b. dokumen yang berkaitan dengan:
1. transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa dari Kegiatan Usaha Utama ke pasaran pertama kali, dapat berupa faktur pajak atau bukti tagihan; atau
2. hasil produksi atau jasa dari Kegiatan U saha Utama pertama kali digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut, dapat berupa laporan pemakaian sendiri"

Prosedur dan Alur Modul


"Wajib Pajak mengajukan permohonan melalui Sistem Online Single Submission:
https://oss.go.id/"