Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Surat Keterangan Tidak Dipungut

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Fasilitas tidak dipungut PPN atas:
a. impor alat angkutan tertentu sebagaimana; atau
b. penyerahan alat angkutan tertentu,
diberikan dengan menggunakan SKTD, yang berlaku untuk setiap impor atau penyerahan.

Persyaratan


WP pemohon harus:
a. telah menyampaikan SPT tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan/atau
SPT masa untuk 3 masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. tidak mempunyai utang pajak, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah
mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan SKB dilengkapi dengan salinan digital dokumen pendukung yang diunggah:
a. dalam hal impor BKP: invoice; bill of lading, air way bill; kontrak pembelian; dokumen pembayaran atau dokumen pengakuan utang; atau SKB milik kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara;
b. dalam hal penyerahan BKP: dokumen pemesanan barang, kontrak pembelian, atau SKB milik kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara;
c. dalam hal perolehan di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean: dokumen perjanjian, kontrak pembelian, atau dokumen lain yang dapat dipersamakan;
atau dokumen lain yang dipersamakan.

Prosedur dan Alur Modul


  1. WP mengakses DJP Online dan login dengan NIK/NPWP 16 digit/NITKU.
  2. Aktivasi fitur layanan e-SKTD melalui menu Profil, kemudian centang pilihan e-SKTD pada submenu Aktivasi Fitur Layanan.
  3. Akses layanan dengan membuka menu Layanan, kemudian pilih e-SKTD.
  4. Pilih menu Buat SKTD, kemudian pilih Jenis Wajib Pajak.
  5. Isi Nomor Izin Usaha/Dokumen Penunjukan apabila diminta, kemudian pilih tombol Buat SKTD.
  6. Pilih permohonan atas Impor atau Penyerahan.
  7. Isi data dalam formulir permohonan.
  8. Masukkan kode keamanan.
  9. Unggah Dokumen Data Alat Angkutan Tertentu dan klik Refresh sampai muncul hasil validasi Data Alat Angkutan. Jika sudah sesuai, klik Selanjutnya.
  10. Unggah Dokumen Persyaratan, kemudian klik Simpan.
  11. Periksa kembali Draft SKTD dan ubah jika diperlukan.
  12. Klik Simpan.