Fasilitas tidak dipungut PPN atas:
a. impor alat angkutan tertentu sebagaimana; atau
b. penyerahan alat angkutan tertentu,
diberikan dengan menggunakan SKTD, yang berlaku untuk setiap impor atau penyerahan.
WP pemohon harus:
a. telah menyampaikan SPT tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan/atau
SPT masa untuk 3 masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. tidak mempunyai utang pajak, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah
mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan SKB dilengkapi dengan salinan digital dokumen pendukung yang diunggah:
a. dalam hal impor BKP: invoice; bill of lading, air way bill; kontrak pembelian; dokumen pembayaran atau dokumen pengakuan utang; atau SKB milik kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara;
b. dalam hal penyerahan BKP: dokumen pemesanan barang, kontrak pembelian, atau SKB milik kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara;
c. dalam hal perolehan di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean: dokumen perjanjian, kontrak pembelian, atau dokumen lain yang dapat dipersamakan;
atau dokumen lain yang dipersamakan.