Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Penggantian SKTD PPN

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Permohonan ini diajukan dalam hal terdapat kesalahan penerbitan SKTD meliputi kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan


-

Prosedur dan Alur Modul


-