Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
Penggantian SKTD PPN
Informasi Umum
Permohonan ini diajukan dalam hal terdapat kesalahan penerbitan SKTD meliputi kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan.