Surat Keterangan Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean (SKJLN) adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
1. Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean
2. Dokumen kelengkapan berupa dokumen perjanjian sewa (leasing agreement), kontrak kerja atau dokumen sejenis lainnya.
3. Wajib Pajak diberikan SKJLN dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan/atau
b. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir bagi Wajib Pajak yang merupakan Pengusaha Kena Pajak