Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Permohonan Surat Keterangan Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean (SKJLN)

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Surat Keterangan Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean (SKJLN) adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Persyaratan


1. Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean
2. Dokumen kelengkapan berupa dokumen perjanjian sewa (leasing agreement), kontrak kerja atau dokumen sejenis lainnya.
3. Wajib Pajak diberikan SKJLN dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    a. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan/atau
    b. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir bagi Wajib Pajak yang merupakan Pengusaha Kena Pajak

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
  4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean" dan jenis sub-layanan "Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean"
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)" dan "Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean"
  8. Selesai