Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan Gross Split adalah surat keterangan yang menerangkan fasilitas perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
"1. Permohonan SKFP Gross Split
2. Dokumen kelengkapan berupa:
a. surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
b. fotokopi Kontrak Bagi Hasil."
"1. Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
3. Wakil/Kuasa memilih menu ""Layanan Wajib Pajak"" lalu pilih ""Layanan Administrasi"" dan klik "" Buat Permohonan Layanan Administrasi""
4. Wakil/Kuasa memilih ""Nomor Penunjukan""
5. Wakil/Kuasa memilih jenis layanan ""Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan"" dan jenis sub-layanan ""Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan Gross Split""
6. Wakil/Kuasa klik ""Alur Kasus"" lalu mengisi data-data permohonan, klik ""Simpan"", klik ""Create PDF"" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wakil/Kuasa dan klik ""Submit""
7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen ""Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)""
8. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan ""Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan Gross Split"" atau ""Surat Pengembalian Permohonan SKFP Gross Split"" dan dikirim melalui Portal Wajib Pajak
9. Selesai"