Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan Eksploitasi

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan Tahap Eksploitasi adalah surat yang menerangkan bahwa fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan, diberikan kepada Kontraktor pada tahap Eksploitasi termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Operasi Perminyakan. 

Persyaratan


"1. Permohonan SKFP Eksploitasi
2. Dokumen kelengkapan berupa:
a. surat rekomendasi pertimbangan keekonomian proyek sebagaimana dimaksud dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang disertai dengan data hasil perhitungan keekonomian; dan
b. fotokopi Kontrak Bagi Hasil."

Prosedur dan Alur Modul


"1. Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
3. Wakil/Kuasa memilih menu ""Layanan Wajib Pajak"" lalu pilih ""Layanan Administrasi"" dan klik "" Buat Permohonan Layanan Administrasi""
4. Wakil/Kuasa memilih ""Nomor Penunjukan""
5. Wakil/Kuasa memilih jenis layanan ""Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan"" dan jenis sub-layanan ""Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan Eksploitasi""
6. Wakil/Kuasa klik ""Alur Kasus"" lalu mengisi data-data permohonan, klik ""Simpan"", klik ""Create PDF"" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wakil/Kuasa dan klik ""Submit""
7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen ""Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)""
8. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan ""Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan Tahap Eksploitasi"" atau ""Surat Pengembalian Permohonan SKFP Eksploitasi"" dan dikirim melalui Portal Wajib Pajak
9. Selesai"