Permohonan ini diajukan dalam hal terdapat kesalahan tulis dalam penerbitan SKFP Eksplorasi/Eksploitasi/Gross Split atau terdapat perubahan Operator dalam suatu Wilayah Kerja.
"1. Permohonan Penggantian SKFP
2. Dokumen kelengkapan berupa:
a. Dalam hal terdapat kesalahan tulis yaitu asli SKFP Eksplorasi/Eksploitasi/Gross Split;
b. Dalam hal terdapat perubahan Operator dalam suatu Wilayah Kerja.:
1) surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang berisi penjelasan bahwa telah terjadi perubahan Operator dalam suatu Wilayah Kerja dimaksud; dan
2) asli SKFP Eksplorasi/Eksploitasi/Gross Split."
"1. Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
3. Wakil/Kuasa memilih menu ""Layanan Wajib Pajak"" lalu pilih ""Layanan Administrasi"" dan klik "" Buat Permohonan Layanan Administrasi""
4. Wakil/Kuasa memilih ""Nomor Penunjukan""
5. Wakil/Kuasa memilih jenis layanan ""Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan"" dan jenis sub-layanan ""Penggantian Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan""
6. Wakil/Kuasa klik ""Alur Kasus"" lalu mengisi data-data permohonan, klik ""Simpan"", klik ""Create PDF"" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wakil/Kuasa dan klik ""Submit""
7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen ""Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)""
8. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan ""Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan Tahap Eksplorasi/Tahanp Eksploitasi/Gross Split Pengganti"" atau ""Surat Pengembalian Permohonan Penggantian SKFP"" dan dikirim melalui Portal Wajib Pajak
9. Selesai"