Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Penggantian Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Permohonan ini diajukan dalam hal terdapat kesalahan tulis dalam penerbitan SKFP Eksplorasi/Eksploitasi/Gross Split atau terdapat perubahan Operator dalam suatu Wilayah Kerja.

Persyaratan


"1. Permohonan Penggantian SKFP
2. Dokumen kelengkapan berupa:
a. Dalam hal terdapat kesalahan tulis yaitu asli SKFP Eksplorasi/Eksploitasi/Gross Split;
b. Dalam hal terdapat perubahan Operator dalam suatu Wilayah Kerja.: 
    1) surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang berisi penjelasan bahwa telah terjadi perubahan Operator dalam suatu Wilayah Kerja dimaksud; dan
    2) asli SKFP Eksplorasi/Eksploitasi/Gross Split."

Prosedur dan Alur Modul


"1. Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
3. Wakil/Kuasa memilih menu ""Layanan Wajib Pajak"" lalu pilih ""Layanan Administrasi"" dan klik "" Buat Permohonan Layanan Administrasi""
4. Wakil/Kuasa memilih ""Nomor Penunjukan""
5. Wakil/Kuasa memilih jenis layanan ""Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan"" dan jenis sub-layanan ""Penggantian Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan""
6. Wakil/Kuasa klik ""Alur Kasus"" lalu mengisi data-data permohonan, klik ""Simpan"", klik ""Create PDF"" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wakil/Kuasa dan klik ""Submit""
7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen ""Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)""
8. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan ""Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan Tahap Eksplorasi/Tahanp Eksploitasi/Gross Split Pengganti"" atau ""Surat Pengembalian Permohonan Penggantian SKFP"" dan dikirim melalui Portal Wajib Pajak
9. Selesai"