Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak Luar Negeri

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Surat Keterangan Domisili WPLN adalah surat keterangan berupa formulir yang diisi oleh WPLN dan disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B dalam rangka penerapan P3B. (PER-25/PJ/2018)

Persyaratan


Form DGT

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa selaku Pemotong/Pemungut Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh Subjek Pajak Luar Negeri mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
  4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Surat Keterangan Domisili " dan jenis sub-layanan "Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak Luar Negeri"
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data Subjek Pajak Luar Negeri lawan transaksi Wajib Pajak, klik "Simpan", klik "Create PDF"
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Tanda Terima SKD WPLN"
  8. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa menekan tombol untuk melanjutkan proses dan selanjutnya sistem akan merekam SKD SPLN dalam daftar fasilitas serta mengirimkan dokumen Certificate Of Taxpayer Residency (SKD SPDN) ke Portal Wajib Pajak.
  9. Selesai