Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak dimaksud adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia se bagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh. (PER-28/PJ/2018)
1. Permohonan Penerbitan SKD SPDN
2. Wajib Pajak tersebut memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Wajib Pajak berstatus subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang PPh;
b. Wajib Pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. Wajib Pajak telah menyampaikan:
1) SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan; atau
2) SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan permohonan penerbitan SKD SPDN yang menjadi kewajiban Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sebelum tahun saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan; dan
d. permohonan yang diajukan memenuhi persyaratan administratif permohonan penerbitan SKD SPDN, yaitu:
1) diajukan untuk:
a) satu Negara Mitra yang menjadi tempat penghasilan bersumber;
b) satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; dan
c) satu lawan transaksi; dan
2) memuat informasi mengenai lawan transaksi di Negara Mitra paling sedikit berupa:
a) nama lawan transaksi;
b) taxpayer identification number dan/ atau alamat dari lawan transaksi; dan
c) penjelasan mengenai penghasilan yang berasal dari lawan transaksi.