Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

SKB PPnBM atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Merupakan layanan administrasi untuk menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau perolehan kendaraan bermotor.

Surat Keterangan Bebas PPnBM adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Orang Pribadi atau Badan dibebaskan dari pengenaan PPnBM atas impor dan/atau perolehan kendaraan bermotor.

Persyaratan


1. Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (SKB PPnBM) atas Impor/Penyerahan*) Kendaraan Bermotor
2. Dokumen kelengkapan berupa: 
a. surat keterangan dari instansi terkait atau dokumen lain yang menunjukkan penggunaan kendaraan bermotor dimaksud;
b. perjanjian atau dokumen jual beli kendaraan bermotor yang memuat keterangan nama penjual, nama pembeli, jenis, dan spesifikasi kendaraan yang dibeli;
c. khusus untuk impor kendaraan bermotor, dilengkapi dokumen impor berupa invoice dan bill of lading atau airway bill;
d. dalam hal permohonan SKB PPnBM diajukan oleh pengusaha angkutan umum, permohonan dilengkapi dengan dokumen berupa nomor induk berusaha dan sertifikat standar yang telah terverifikasi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atau izin penyelenggaraan angkutan untuk Kendaraan Angkutan Umum selain taksi atau persetujuan prinsip yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat untuk taksi; dan
e. dalam hal permohonan SKB PPnBM diajukan oleh bendahara Sekretariat Negara, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, permohonan dilengkapi dengan dokumen berupa kontrak atau surat perintah kerja untuk pengadaan kendaraan.
3. Orang Pribadi atau Badan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak memiliki utang pajak, kecuali Orang Pribadi atau Badan mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak; dan
b. telah menyampaikan:
    1. surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan 2 (dua) tahun pajak terakhir; dan
    2. surat pemberitahuan masa PPN 3 (tiga) masa pajak terakhir,
    yang telah menjadi kewajibannya baik bagi pusat maupun cabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Prosedur dan Alur Modul


1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu ""Layanan Wajib Pajak"" lalu pilih ""Layanan Administrasi"" dan klik "" Buat Permohonan Layanan Administrasi""
4. Wakil/Kuasa memilih ""Nomor Penunjukan""
5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan ""SKB PPnBM atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor"" dan jenis sub-layanan ""SKB PPnBM atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor""
6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik ""Alur Kasus"" lalu mengisi data-data permohonan, klik ""Simpan"", klik ""Create PDF"" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik ""Submit""
7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen ""Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)""
8. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan ""Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah"" atau ""Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kendaraan Bermotor"" dan dikirim melalui Portal Wajib Pajak
9. Selesai