Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Penggantian SKB PPnBM atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Merupakan layanan administrasi untuk menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pengganti atas impor atau perolehan kendaraan bermotor.

Permohonan ini diajukan dalam hal terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam penerbitan SKB PPnBM atas impor atau perolehan kendaraan bermotor.

Persyaratan


1. Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (SKB PPnBM) atas Impor/Penyerahan*) Kendaraan Bermotor
2. Dokumen kelengkapan berupa SKB PPnBM yang telah diterbitkan.

Prosedur dan Alur Modul


1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu ""Layanan Wajib Pajak"" lalu pilih ""Layanan Administrasi"" dan klik "" Buat Permohonan Layanan Administrasi""
4. Wakil/Kuasa memilih ""Nomor Penunjukan""
5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan ""SKB PPnBM atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor"" dan jenis sub-layanan ""Penggantian SKB PPnBM atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor""
6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik ""Alur Kasus"" lalu mengisi data-data permohonan, klik ""Simpan"", klik ""Create PDF"" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik ""Submit""
7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen ""Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)""
8. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan ""Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pengganti"" atau ""Penolakan Permohonan Penggantian Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kendaraan Bermotor"" dan dikirim melalui Portal Wajib Pajak
9. Selesai