Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

SKB PPnBM atas Impor atau Penyerahan BKP Selain Kendaraan Bermotor

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Surat Keterangan Bebas PPnBM adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak diberikan pengecualian melalui pembebasan dari pengenaan PPnBM atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.

Persyaratan


"1. Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (SKB PPnBM) atas Impor/Penyerahan*) Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor
2. Dokumen kelengkapan berupa:
a. invois (invoice) dan bill of lading a tau ainvay bill, dalam hal impor;
b. kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen yang dipersamakan yang memuat keterangan nama penjual, nama pembeli, serta jenis dan spesifikasi BKP yang tergolong mewah;
c. dokumen yang menunjukkan kegiatan usaha angkutan udara atau usaha angkutan umum di perairan berupa nomor izin berusaha dan sertifikat standar yang telah diverifikasi atau surat izin usaha angkutan udara atau izin usaha angkutan umum di perairan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha, dalam hal Wajib Pajak melakukan impor atau menerima penyerahan BKP yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b atau huruf d; dan
d. dokumen yang menunjukkan kegiatan usaha pariwisata berupa nomor izin berusaha dan sertifikat standar yang telah diverifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata atau izin usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha, dalam hal Wajib Pajak melakukan impor atau menerima penyerahan BKP yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e.
3. Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak memiliki utang pajak, kecuali Wajib Pajak mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak; dan
b. telah menyampaikan:
    1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan
    2. Surat Pemberitahuan Masa PPN 3 (tiga) Masa Pajak terakhir,
    yang telah menjadi kewajibannya baik bagi pusat maupun cabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan"

Prosedur dan Alur Modul


"1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu ""Layanan Wajib Pajak"" lalu pilih ""Layanan Administrasi"" dan klik "" Buat Permohonan Layanan Administrasi""
4. Wakil/Kuasa memilih ""Nomor Penunjukan""
5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan ""SKB PPnBM atas Impor atau Penyerahan BKP Selain Kendaraan Bermotor"" dan jenis sub-layanan ""SKB PPnBM atas Impor atau Penyerahan BKP Selain Kendaraan Bermotor""
6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik ""Alur Kasus"" lalu mengisi data-data permohonan, klik ""Simpan"", klik ""Create PDF"" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik ""Submit""
7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen ""Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)""
8. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan ""Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah"" atau ""Pemberitahuan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor tidak dapat diproses"" dan dikirim melalui Portal Wajib Pajak
9. Selesai"