Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

SKB PPN atau PPN dan PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Merupakan layanan administrasi untuk menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing Dan Badan Internasional Serta Pejabatnya.

Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing Dan Badan Internasional Serta Pejabatnya atas impor Barang Kena Pajak atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Persyaratan


1. Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
2. Dokumen kelengkapan berupa:
a. Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan surat rekomendasi dari:
    1) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau pejabat yang ditunjuk, bagi Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; atau
    2) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau pejabat yang ditunjuk, bagi Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional
b. Bukti pendukung minimal berupa:
    1) proforma invoice dan salinan purchase order atau dokumen lain yang dapat dipersamakan;
    2) bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan/atau
    3) untuk perolehan kendaraan bermotor, bukti pendukung surat harus dilengkapi dengan:
         a) surat pernyataan rincian kepemilikan kendaraan bermotor, yang memuat rincian kendaraan bermotor yang sebelumnya telah memperoleh Pembebasan dan masih dimiliki Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional sebelum permohonan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan; dan
         b) dokumen perikatan jual beli kendaraan bermotor yang memuat keterangan nama penjual, nama pembeli, jenis, dan spesifikasi kendaraan yang dibeli.

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
  4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
  5. Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "SKB PPN atau PPN dan PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya" dan jenis sub-layanan "SKB PPN atau PPN dan PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya"
  6. Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)" dan "Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing Dan Badan Internasional Serta Pejabatnya"
  8. Selesai