Merupakan layanan administrasi untuk menyampaikan laporan pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan.
Laporan pemindahtanganan atas Barang Kena Pajak dan/atau pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak yang telah diberikan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilakukan kepada:
a. sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan Pejabat Badan Internasional yang berhak mendapatkan fasilitas Pembebasan; dan/atau
b. pemerintah Indonesia.
1. Laporan Pemindahtanganan dan/atau Pengalihmanfaatan
2. Dokumen kelengkapan berupa:
a. berita acara pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan.
b. Bukti Setoran Pembayaran Kembali