Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Laporan Pengalihan BKP atau pengalihmanfaatan JKP yang dilakukan kepada sesama PNABI

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Merupakan layanan administrasi untuk menyampaikan laporan pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan.

Laporan pemindahtanganan atas Barang Kena Pajak dan/atau pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak yang telah diberikan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilakukan kepada:
a. sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan Pejabat Badan Internasional yang berhak mendapatkan fasilitas Pembebasan; dan/atau
b. pemerintah Indonesia.

Persyaratan


1. Laporan Pemindahtanganan dan/atau Pengalihmanfaatan
2. Dokumen kelengkapan berupa:
a. berita acara pemindahtanganan dan/atau pengalihmanfaatan.
b. Bukti Setoran Pembayaran Kembali

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
  4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
  5. Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "SKB PPN atau PPN dan PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya" dan jenis sub-layanan "Laporan Pengalihan BKP atau pengalihmanfaatan JKP yang dilakukan kepada sesama PNABI"
  6. Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)"
  8. Selesai