Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang Bersifat Strategis adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa PKP memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis. BKP Tertentu yang diajukan tidak diajukan permohonan fasilitas pembebasan Bea Masuk
"1. PKP atau Penyedia Pekerjaan EPC harus memiliki SKB PPN yang dilampiri RKIP yang telah disetujui:
a. sebelum pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang diajukan dan/atau penyerahan dilakukan; atau
b. sebelum penerimaan pembayaran oleh PKP penjual dalam hal pembayaran mendahului penyerahan.
2. Permohonan SKB PPN diajukan melalui Sistem INSW, dengan melengkapi informasi:
a. nomor izin usaha;
b. jenis barang, spesifikasi teknis dan Kode HS, dan kuantitas barang (RKIP);
c. dalam hal impor dilakukan oleh penyedia pekerjaan EPC, Pemilik Proyek menyampaikan informasi nama dan NPWP Penyedia Pekerjaan EP; dan
d. mengunggah:
1) uraian ringkas proses produksi bahwa Mesin dan Peralatan pabrik yang diimpor dan/atau diperoleh akan dipergunakan dalam unit produksi untuk menghasilkan BKP;
2) kalkulasi kapasitas Mesin produksi yang disesuaikan dengan jenis usaha;
3) gambar teknis atau denah tata letak Mesin pabrik di unit produksi;
4) data teknis atau brosur Mesin;
5) pernyataan bahwa Mesin dan Peralatan pabrik yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
6) dalam hal impor dan/atau penyerahan dilakukan oleh PKP atau Penyedia Pekerjaan EPC, Pemilik Proyek wajib mengunggah izin usaha penyediaan tenaga Listrik dan perjanjial jual beli tenaga listrik
3. Dalam hal SKB PPN diajukan oleh Penyedia Pekerjaan EPC, permohonan SKB PPN diajukan melalui sistem INSW, dengan melengkapi informasi:
a. nomor SKB PPN dan RKIP yang telah disetujui dari Pemilik Proyek;
b. mengunggah kontrak Pekerjaan EPC dengan Pemilik Proyek dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris dengan tulisan Latin; dan
c. mengunggah RKIP Pemilik Proyek yang dilengkapi dengan informasi:
1) nama kantor pabean dan nama pelabuhan kedatangan untuk impor Mesin dan Peralatan pabrik; atau
2) nama PKP penjual untuk perolehan Mesin dan peralatan pabrik.
4. Wajib Pajak memenuhi ketentuan:
a. telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir dan surat pemberitahuan masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
b. tidak mempunyai utang pajak di kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan maupun cabangnya dikukuhkan, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. telah menyampaikan Laporan Realisasi Impor dan Perolehan yang sudah menjadi kewajibannya."
"Wajib Pajak menyampaikan permohonan melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW):
Link LNSW"