Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor/Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu atau Pemanfaatan/Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dan/atau penyerahan di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan/atau keamanan negara.
"1. Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor/Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu atau Pemanfaatan/Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara
2. Dokumen kelengkapan berupa:
a. dalam hal Impor Barang Kena Pajak:
1) invoice;
2) bill of lading, air way bill, atau dokumen lain yang dipersamakan;
3) kontrak pembelian atau dokumen lain yang dipersamakan;
4) dokumen pembayaran atau dokumen pengakuan utang atau letter of credit atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut;
5) Surat Keterangan Bebas milik kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara atau lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, dalam hal impor dilakukan oleh pihak lain yang ditunjuk;
6) Surat Keterangan Bebas milik kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara atau lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, dalam hal impor komponen dan/atau bahan dilakukan oleh badan usaha milik negara yang bergerak dalam industri pertahanan nasional;
b. dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak:
1) dokumen pemesanan barang;
2) kontrak pembelian atau dokumen lain yang dapat dipersamakan;
3) Surat Keterangan Bebas milik kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara atau lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, dalam hal perolehan dilakukan oleh badan usaha milik negara yang bergerak dalam industri pertahanan nasional;
c. dalam hal perolehan di dalam daerah pabean atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean:
1) dokumen perjanjian;
2) kontrak pembelian; atau
3) dokumen lain yang dapat dipersamakan.
d. dokumen penunjukan berupa kontrak atau surat perintah kerja, untuk pihak lain yang ditunjuk atau badan usaha milik negara yang bergerak dalam industri pertahanan nasional
3. Wajib Pajak memenuhi ketentuan:
a. telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir dan/atau surat pemberitahuan masa untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. tidak mempunyai utang pajak, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"
"1. Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
3. Wakil/Kuasa memilih menu ""Layanan Wajib Pajak"" lalu pilih ""Layanan Administrasi"" dan klik "" Buat Permohonan Layanan Administrasi""
4. Wakil/Kuasa memilih ""Nomor Penunjukan""
5. Wakil/Kuasa memilih jenis layanan ""SKB PPN atas Impor/Penyerahan BKP Tertentu atau Pemanfaatan/Penyerahan JKP Tertentu"" dan jenis sub-layanan ""SKB PPN atas Impor/Penyerahan BKP Tertentu atau Pemanfaatan/Penyerahan JKP Tertentu""
6. Wakil/Kuasa klik ""Alur Kasus"" lalu mengisi data-data permohonan, klik ""Simpan"", klik ""Create PDF"" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wakil/Kuasa dan klik ""Submit""
7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen ""Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)"" dan/atau dalam pemrosesan dilakukan secara otomatis oleh sistem informasi menerbitkan ""Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara"" atau ""Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas Perolehan di Dalam Daerah Pabean atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Jasa yang Diterima oleh Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia yang Dimanfaatkan Dalam Rangka Penyediaan Data Batas, Peta Hasil Topografi, Peta Hasil Hidrografi, dan Foto Udara Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk Mendukung Pertahanan Nasional""
8. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan ""Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara"" atau ""Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas Perolehan di Dalam Daerah Pabean atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Jasa yang Diterima oleh Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia yang Dimanfaatkan Dalam Rangka Penyediaan Data Batas, Peta Hasil Topografi, Peta Hasil Hidrografi, dan Foto Udara Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk Mendukung Pertahanan Nasional"" atau ""Penolakan Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai"" dan dikirim melalui Portal Wajib Pajak
9. Selesai"