Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yaitu atas impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor.
1. Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan atas Impor Emas Batangan;
2. Dokumen kelengkapan berupa:
a. laporan realisasi ekspor dan/atau impor serta pernyataan rincian berat emas, yang menjelaskan jumlah ekspor perhiasan emas dan impor emas batangan yang dilakukan pada tahun sebelumnya;
b. laporan realisasi ekspor dan/atau impor serta pernyataan rincian berat emas, yang menjelaskan jumlah ekspor perhiasan emas dan impor emas batangan yang dilakukan dalam tahun berjalan; dan
c. Pemberitahuan rencana ekspor perhiasan emas dan pemberitahuan rencana impor emas Batangan.
3. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan wajib memenuhi ketentuan yaitu telah menyampaikan:
a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan
b. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 3 (tiga) Masa Pajak terakhir
yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.