Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

SKB PPh Pasal 22 atas Impor Emas Batangan untuk Ekspor Perhiasan Emas

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yaitu atas impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor.

Persyaratan


1. Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan atas Impor Emas Batangan;

2. Dokumen kelengkapan berupa:

a. laporan realisasi ekspor dan/atau impor serta pernyataan rincian berat emas, yang menjelaskan jumlah ekspor perhiasan emas dan impor emas batangan yang dilakukan pada tahun sebelumnya;

b. laporan realisasi ekspor dan/atau impor serta pernyataan rincian berat emas, yang menjelaskan jumlah ekspor perhiasan emas dan impor emas batangan yang dilakukan dalam tahun berjalan; dan

c. Pemberitahuan rencana ekspor perhiasan emas dan pemberitahuan rencana impor emas Batangan.

3. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan wajib memenuhi ketentuan yaitu telah menyampaikan:

a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan

b. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 3 (tiga) Masa Pajak terakhir

yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
  4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "SKB PPh" dan jenis sub-layanan "SKB PPh Pasal 22 atas Impor Emas Batangan untuk Ekspor Perhiasan Emas"
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)" dan/atau dalam pemrosesan dilakukan secara otomatis oleh sistem informasi menerbitkan "Surat Keterangan Bebas atas Impor Emas Batangan untuk Tujuan Ekspor Perhiasan Emas"
  8. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan "Surat Keterangan Bebas atas Impor Emas Batangan untuk Tujuan Ekspor Perhiasan Emas" atau "Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan atas Impor Emas Batangan" dan dikirim melalui Portal Wajib Pajak
  9. Selesai