Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena:
a. mengalami kerugian fiskal;
b. berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal; atau
c. Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang,
dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak
1. Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan;
2. Dokumen kelengkapan berupa lembar penghitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan.
3. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan wajib memenuhi ketentuan yaitu telah menyampaikan:
a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan
b. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 3 (tiga) Masa Pajak terakhir
yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.