Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

SKB PPh Pasal 21 atau Pasal 22 selain impor, Pasal 22 impor atau PPh Pasal 23

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena:
a. mengalami kerugian fiskal;
b. berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal; atau
c. Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang, 
dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak

Persyaratan


1. Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan;
2. Dokumen kelengkapan berupa lembar penghitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan.
3. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan wajib memenuhi ketentuan yaitu telah menyampaikan:
a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan
b. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 3 (tiga) Masa Pajak terakhir 
yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
  4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "SKB PPh" dan jenis sub-layanan "SKB PPh Pasal 21/Pasal 22 selain impor, Pasal 22 impor/PPh Pasal 23"
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)" dan/atau dalam pemrosesan dilakukan secara otomatis oleh sistem informasi menerbitkan "Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan"
  8. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan "Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan" atau "Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas" dan dikirim melalui Portal Wajib Pajak
  9. Selesai