Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

SKB Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto SBI yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan atau OJK

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Atas penghasilan berupa bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah

mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sepanjang dana tersebut diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang

Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan perubahannya.

Persyaratan


1. Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;

2. Dana Pensiun telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
  4. Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
  5. Wajib Pajak OP/Kuasa memilih jenis layanan "SKB PPh" dan jenis sub-layanan "SKB Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto SBI yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan atau OJK"
  6. Wajib Pajak OP/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data pemberitahuan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)"
  8. Selesai