Atas penghasilan berupa bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sepanjang dana tersebut diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan perubahannya.
1. Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
2. Dana Pensiun telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.