Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Laporan Realisasi Ekspor atau Impor dan Pernyataan Rincian Berat Emas Batangan atau Perhiasan Emas

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Merupakan layanan administrasi untuk melaporkan Realisasi Ekspor/Impor dan Pernyataan Rincian Berat Emas Batangan/Perhiasan Emas

Persyaratan


Laporan Realisasi Ekspor/Impor dan Pernyataan Rincian Berat Emas Batangan/Perhiasan Emas

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
  4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "SKB PPh" dan jenis sub-layanan "Laporan Realisasi Ekspor/Impor dan Pernyataan Rincian Berat Emas Batangan/Perhiasan Emas"
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data laporan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)" 
  8. Selesai