Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
Laporan Realisasi Ekspor atau Impor dan Pernyataan Rincian Berat Emas Batangan atau Perhiasan Emas
Informasi Umum
Merupakan layanan administrasi untuk melaporkan Realisasi Ekspor/Impor dan Pernyataan Rincian Berat Emas Batangan/Perhiasan Emas
Persyaratan
Laporan Realisasi Ekspor/Impor dan Pernyataan Rincian Berat Emas Batangan/Perhiasan Emas
Prosedur dan Alur Modul
Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "SKB PPh" dan jenis sub-layanan "Laporan Realisasi Ekspor/Impor dan Pernyataan Rincian Berat Emas Batangan/Perhiasan Emas"
Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data laporan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)"