Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Perubahan Metode Pembukuan yang ke-2 (dua) dan seterusnya

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dalam hal penggunaan metode pengakuan penghasilan dan biaya (metode kas atau akrual), metode penyusutan aktiva tetap, dan metode penilaian persediaan. Namun, perubahan metode pembukuan masih dimungkinkan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Perubahan metode pembukuan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum dimuiainya tahun buku yang bersangkutan dengan menyampaikan alasan yang logis dan dapat diterima serta akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut.

Persyaratan


1. Permohonan Perubahan Metode Pembukuan
2. Dokumen Pendukung

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
  4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku" dan jenis sub-layanan "Perubahan Metode Pembukuan yang ke-2 (dua) dan seterusnya"
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)"
  8. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan "Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Metode Pembukuan" atau "Pemberitahuan Penolakan Permohonan Perubahan Metode Pembukuan" dan dikirim melalui Portal Wajib Pajak
  9. Selesai