Pemberitahuan ini diperuntukan bagi Orang Pribadi, Badan, dan Badan yang Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat melakukan penundaan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk paling lama 2 (dua) bulan.
1. Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi/Badan/Badan (USD)
2. Dokumen Kelengkapan berupa:
a. Penghitungan Sementara Pajak;
b. Laporan Keuangan Sementara;
c. Bukti Penerimaan Negara; dan
d. Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.