Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Pemberitahuan ini diperuntukan bagi Orang Pribadi, Badan, dan Badan yang Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat melakukan penundaan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk paling lama 2 (dua) bulan.

Persyaratan


1. Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi/Badan/Badan (USD)

2. Dokumen Kelengkapan berupa:

a. Penghitungan Sementara Pajak;

b. Laporan Keuangan Sementara;

c. Bukti Penerimaan Negara; dan

d. Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
  4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan dan SPOP" dan jenis sub-layanan "Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan"
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data pemberitahuan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)" dan/atau dalam pemrosesan dilakukan secara otomatis oleh sistem informasi menerbitkan "Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan"
  8. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan "Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan" dan dikirim melalui Portal Wajib Pajak
  9. Selesai