Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
Pemberitahuan ini diperuntukan bagi Orang Pribadi, Badan, dan Badan yang Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat melakukan penundaan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk paling lama 2 (dua) bulan.
1. Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi/Badan/Badan (USD)
2. Dokumen Kelengkapan berupa:
a. Penghitungan Sementara Pajak;
b. Laporan Keuangan Sementara;
c. Bukti Penerimaan Negara; dan
d. Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.