Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
Pemberitahuan Penundaan Penyampaian SPOP
Informasi Umum
Pemberitahuan ini digunakan untuk melakukan penundaan pengembalian SPOP PBB untuk paling lama 7 (tujuh) hari.
Persyaratan
Pemberitahuan Penundaan Penyampaian SPOP
Prosedur dan Alur Modul
Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan dan SPOP" dan jenis sub-layanan "Pemberitahuan Penundaan Penyampaian SPOP"
Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data pemberitahuan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)"