Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pemberitahuan Penundaan Penyampaian SPOP

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Pemberitahuan ini digunakan untuk melakukan penundaan pengembalian SPOP PBB untuk paling lama 7 (tujuh) hari.

Persyaratan


Pemberitahuan Penundaan Penyampaian SPOP

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
  4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan dan SPOP" dan jenis sub-layanan "Pemberitahuan Penundaan Penyampaian SPOP"
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data pemberitahuan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)"
  8. Selesai