Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
Penilaian untuk tujuan perpajakan serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai atas objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (PMK 79 Tahun 2023)
1. Permohonan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan
2. Dokumen kelengkapan berupa:
3. Permohonan Persetujuan Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Bersifat Final atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan Secara Angsuran
4. Dokumen kelengkapan berupa: