Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Penilaian untuk tujuan perpajakan serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai atas objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (PMK 79 Tahun 2023)

Persyaratan


1. Permohonan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan

2. Dokumen kelengkapan berupa:

3. Permohonan Persetujuan Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Bersifat Final atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan Secara Angsuran

4. Dokumen kelengkapan berupa:

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
  4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan" dan jenis sub-layanan "Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan"
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data pemberitahuan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)" 
  8. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan "Surat Keputusan Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan dan/atau Surat Keputusan Persetujuan Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Bersifat Final Atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan Secara Angsuran" atau "Surat Keputusan Penolakan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan dan/atau Surat Keputusan Penolakan Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Bersifat Final Atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan Secara Angsuran" dan dikirim melalui Portal Wajib Pajak
  9. Selesai