Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Perpanjangan Jangka Waktu Untuk Membubarkan Kegiatan Usaha

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


1. Wajib Pajak bentuk usaha tetap dalam pengambilalihan usaha dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal efektif pengalihan harta harus membubarkan kegiatan usaha dengan memperoleh surat keputusan pencabutan izin usaha bank yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
2. Dalam hal terdapat keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak, jangka waktu dapat diperpanjang dengan tambahan waktu paling lama 1 (satu) tahun, setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
3. Wajib Pajak yang melakukan perpanjangan jangka waktu, harus:
a. telah mengajukan permohonan persiapan pencabutan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum jangka waktu berakhir; dan
b. mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Portal Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu berakhir.

Persyaratan


1. Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Untuk Membubarkan Kegiatan Usaha 
2. Dokumen kelengkapan berupa:
a. bukti telah menyampaikan permohonan persiapan pencabutan izin usaha; dan 
b. surat penjelasan belum dilakukannya pembubaran kegiatan usaha dengan memberikan alasan yang lengkap dan terperinci beserta dokumen pendukungnya mengenai adanya keadaan di luar  kekuasaan Wajib Pajak yang menyebabkan tidak dapat membubarkan usaha dalam jangka  waktu 2 (dua) tahun.

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
  4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha" dan jenis sub-layanan "Perpanjangan Jangka Waktu Untuk Membubarkan Kegiatan Usaha"
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)"
  8. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan "Surat Keputusan Persetujuan/Penolakan Perpanjangan Jangka Waktu Pembubaran Kegiatan Usaha" dan dikirim melalui Portal Wajib Pajak
  9. Selesai