1. Wajib Pajak bentuk usaha tetap dalam pengambilalihan usaha dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal efektif pengalihan harta harus membubarkan kegiatan usaha dengan memperoleh surat keputusan pencabutan izin usaha bank yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
2. Dalam hal terdapat keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak, jangka waktu dapat diperpanjang dengan tambahan waktu paling lama 1 (satu) tahun, setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
3. Wajib Pajak yang melakukan perpanjangan jangka waktu, harus:
a. telah mengajukan permohonan persiapan pencabutan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum jangka waktu berakhir; dan
b. mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Portal Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu berakhir.
1. Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Untuk Membubarkan Kegiatan Usaha
2. Dokumen kelengkapan berupa:
a. bukti telah menyampaikan permohonan persiapan pencabutan izin usaha; dan
b. surat penjelasan belum dilakukannya pembubaran kegiatan usaha dengan memberikan alasan yang lengkap dan terperinci beserta dokumen pendukungnya mengenai adanya keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak yang menyebabkan tidak dapat membubarkan usaha dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.