1. Wajib Pajak yang melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku, yaitu:
a. Wajib Pajak yang belum Go Public yang bermaksud melakukan penawaran umum perdana saham;
b. Wajib Pajak yang telah Go Public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran usaha melakukan penawaran umum perdana saham;
yang bermaksud menjual sahamnya di bursa efek, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku, harus telah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk penawaran umum perdana saham dan pernyataan pendaftaran tersebut telah menjadi efektif.
2. Dalam hal terdapat keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak yang menyebabkan tidak dapat dipenuhinya jangka waktu , Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Portal Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu berakhir.
1. Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Memperoleh Pernyataan Efektif Atas Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering)
2. Dokumen kelengkapan berupa:
a. surat penjelasan penundaan penawaran umum perdana (Initial Public Offering) dengan memberikan alasan yang lengkap dan terperinci beserta dokumen pendukungnya; dan
b. surat penjelasan mengenai harta yang dimiliki perusahaan hasil pemekaran usaha sejak Tanggal Efektif dilakukannya pemekaran usaha sampai dengan bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu dari Wajib Pajak.