Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, atau pengambilalihan usaha, setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

Persyaratan


1. Permohonan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha
2. Dokumen kelengkapan berupa:
a. Laporan Posisi Keuangan Proforma Penggabungan/Peleburan/ Pemekaran/Pengambilalihan Usaha;
b. Daftar Harta yang Dialihkan dalam rangka Penggabungan/Peleburan/ Pemekaran/Pengambilalihan Usaha;
c. Daftar Pemegang Saham Sebelum dan Sesudah Penggabungan/ Peleburan/Pengambilalihan Usaha;
d. Salinan dokumen rencana Penggabungan/Peleburan/Pemekaran/ Pengambilalihan Usaha;
e. Salinan pengumuman rencana Penggabungan/Peleburan/Pemekaran /Pengambilalihan Usaha yang telah dimuat di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional;
f. Salinan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dari Wajib Pajak yang mengalihkan harta dan Wajib Pajak yang menerima harta untuk periode yang berakhir satu hari sebelum Tanggal Efektif;
g. Salinan Laporan Keuangan Proforma per Tanggal Efektif Penggabungan/Peleburan/Pemekaran/Pengambilalihan Usaha yang ditinjau/ditelaah/dinilai oleh ahli yang independen;
h. Bagan/Skema struktur organisasi sebelum dan setelah Penggabungan/ Peleburan/Pemekaran/Pengambilalihan Usaha disertai komposisi kepemilikan pemegang saham;
i. Proyeksi penghasilan dan Pajak Penghasilan yang terutang sebelum dan setelah Penggabungan/Peleburan/Pemekaran/Pengambilalihan Usaha;
j. Surat penjelasan mengenai perincian penghitungan eliminasi perkiraan antar perusahaan (akun-akun resiprokal. yang dilakukan dalam rangka Penggabungan/Peleburan/Pemekaran/Pengambilalihan Usaha;
k. Salinan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar beserta perubahannya;
l. Salinan pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa terakhir yang berkaitan dengan keputusan Penggabungan/Peleburan/Pemekaran/ Pengambilalihan Usaha;
m. Salinan Surat Persetujuan, Surat Keputusan Izin Prinsip Penggabungan/Peleburan/Pemekaran/ Pengambilalihan Usaha, atau dokumen sejenis yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
n. Pendaftaran Akta Penggabungan/Peleburan/Pemekaran/ Pengambilalihan Usaha dan Akta Perubahan Anggaran Dasar dalam Daftar Perusahaan;
o. Daftar kompensasi kerugian Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan 5 (lima) tahun terakhir untuk masing-masing badan usaha yang paling sedikit memuat informasi mengenai tahun pajak, nomor dan tanggal ketetapan pajak, putusan keberatan, putusan banding, putusan peninjauan kembali, dan jumlah kerugian fiskal;
p. Bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan pemekaran usaha yang badan usaha hasil pemekaran mendapatkan tambahan modal dari penanam modal asing paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah.:
1) Salinan rekening bank perusahaan;
2) Salinan akta pendirian atau perubahan dari Wajib Pajak hasil pemekaran usaha yang mencantumkan jumlah penanaman modal baru dari penanam modal asing; dan
3) surat pernyataan kesanggupan untuk merealisasikan rencana penanaman modal asing dalam hal jumlah penanaman modal asing belum tercantum dalam akta pendirian;
q. Salinan surat rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN. (bagi Wajib Pajak BUMN yang melakukan pemekaran usaha yang menerima tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sepanjang pemekaran dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk BUMN (Holding..."

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
  4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha" dan jenis sub-layanan "Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha"
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)"
  8. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan "Surat Keputusan Persetujuan/Penolakan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha" dan dikirim melalui Portal Wajib Pajak
  9. Selesai