Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pemindahtanganan Harta untuk Tujuan Peningkatan Efisiensi Perusahaan

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Wajib Pajak yang telah melakukan pemindahtanganan harta dengan tujuan peningkatan efisiensi perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah terjadinya pemindahtanganan harta.

Persyaratan


1. Permohonan Pemindahtanganan Harta untuk Tujuan Peningkatan Efisiensi Perusahaan
2. Dokumen kelengkapan berupa:
a. surat pernyataan bahwa harta berupa aktiva tetap layak dipindahtangankan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi perusahaan beserta dokumen pendukungnya; dan
b. rincian harta berupa aktiva tetap yang dipindahtangankan.

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
  4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha" dan jenis sub-layanan "Pemindahtanganan Harta untuk Tujuan Peningkatan Efisiensi Perusahaan"
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)"
  8. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan "Surat Keputusan Persetujuan/Penolakan Pemindahtanganan Harta Untuk Tujuan Peningkatan Efisiensi Perusahaan" dan dikirim melalui Portal Wajib Pajak
  9. Selesai