Wajib Pajak yang telah melakukan pemindahtanganan harta dengan tujuan peningkatan efisiensi perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah terjadinya pemindahtanganan harta.
1. Permohonan Pemindahtanganan Harta untuk Tujuan Peningkatan Efisiensi Perusahaan
2. Dokumen kelengkapan berupa:
a. surat pernyataan bahwa harta berupa aktiva tetap layak dipindahtangankan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi perusahaan beserta dokumen pendukungnya; dan
b. rincian harta berupa aktiva tetap yang dipindahtangankan.