Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
Wajib Pajak yang telah melakukan pemindahtanganan harta dengan tujuan peningkatan efisiensi perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah terjadinya pemindahtanganan harta.
1. Permohonan Pemindahtanganan Harta untuk Tujuan Peningkatan Efisiensi Perusahaan
2. Dokumen kelengkapan berupa:
a. surat pernyataan bahwa harta berupa aktiva tetap layak dipindahtangankan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi perusahaan beserta dokumen pendukungnya; dan
b. rincian harta berupa aktiva tetap yang dipindahtangankan.