Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia oleh WNA

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


WNA dapat memilih untuk dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia atau memanfaatkan P3B antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia.

Persyaratan


1. Permohonan Pengenaan Pajak Penghasilan Hanya atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh dari Indonesia;
2. Dokumen kelengkapan berupa:
a. Salinan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
b. Salinan paspor;
c. Salinan visa dan kartu izin tinggal terbatas;
d. Sertifikat keahlian, ijazah pendidikan, dan/atau surat pernyataan dengan bukti pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
  4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia oleh WNA" dan jenis sub-layanan "Pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia oleh WNA"
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)"
  8. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan "Surat Persetujuan/Penolakan Pengenaan Pajak Penghasilan Hanya atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh" dan dikirim melalui Portal Wajib Pajak
  9. Selesai