WNA dapat memilih untuk dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia atau memanfaatkan P3B antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia.
1. Permohonan Pengenaan Pajak Penghasilan Hanya atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh dari Indonesia;
2. Dokumen kelengkapan berupa:
a. Salinan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
b. Salinan paspor;
c. Salinan visa dan kartu izin tinggal terbatas;
d. Sertifikat keahlian, ijazah pendidikan, dan/atau surat pernyataan dengan bukti pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.