Permohonan ini diajukan oleh Wajib Pajak untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria Tertentu yang dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP.
1. Permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu;
2. Wajib Pajak mengajukan permohonan paling lambat tanggal 10 Januari;
3. Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan dalam 3 (tiga) Tahun Pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, dengan tepat waktu;
4. Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Masa atas Masa Pajak Januari sampai dengan November dalam Tahun Pajak terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu; dan
5. dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa, keterlambatan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut; dan
b. tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa pada Masa Pajak berikutnya.
6. Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
7. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.