Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Permohonan ini diajukan oleh Wajib Pajak untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria Tertentu yang dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP.

Persyaratan


1. Permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu;

2. Wajib Pajak mengajukan permohonan paling lambat tanggal 10 Januari;

3. Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan dalam 3 (tiga) Tahun Pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, dengan tepat waktu;

4. Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Masa atas Masa Pajak Januari sampai dengan November dalam Tahun Pajak terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu; dan

5. dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa, keterlambatan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

   a. tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut; dan

   b. tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa pada Masa Pajak berikutnya.

6. Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan

7. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
  4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah" dan jenis sub-layanan "Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu"
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)" dan/atau dalam pemrosesan dilakukan secara otomatis oleh sistem informasi menerbitkan "Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak"
  8. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan "Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak" atau "Pemberitahuan Penolakan Permohonan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu" dan dikirim melalui Portal Wajib Pajak
  9. Selesai