Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Penetapan PKP Berisiko Rendah

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Permohonan ini diajukan oleh PKP untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Tertentu dan Telah Ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.

Persyaratan


1. Permohonan untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

2. Dokumen kelengkapan berupa:

a. surat pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi untuk pabrikan atau produsen;

b. Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi, dan Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik untuk Pedagang Besar Farmasi;

c. Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan, dan Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik untuk Distributor Alat Kesehatan; atau

d. Laporan Keuangan Konsolidasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) induk yang telah diaudit oleh auditor independen untuk tahun pajak terakhir sebelum permohonan diajukan untuk perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN.

e. Wajib Pajak merupakan Special Purpose Company (SPC) dalam skema KIK tertentu:
    1) fotokopi surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran Dana Invesrasi Real Estat (DIRE) berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
    2) keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak merupakan Special Purpose Company (SPC) dalam skema KIK tertentu; dan
    3) surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa SPC atau KIK dibentuk semata-mata untuk kepentingan DIRE berbentuk KIK.

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
  4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah" dan jenis sub-layanan " Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah"
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)"
  8. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan "Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak" atau "Pemberitahuan Penolakan Permohonan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu" dan dikirim melalui Portal Wajib Pajak
  9. Selesai