Permohonan ini diajukan oleh PKP untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Tertentu dan Telah Ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.
1. Permohonan untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
2. Dokumen kelengkapan berupa:
a. surat pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi untuk pabrikan atau produsen;
b. Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi, dan Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik untuk Pedagang Besar Farmasi;
c. Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan, dan Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik untuk Distributor Alat Kesehatan; atau
d. Laporan Keuangan Konsolidasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) induk yang telah diaudit oleh auditor independen untuk tahun pajak terakhir sebelum permohonan diajukan untuk perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN.
e. Wajib Pajak merupakan Special Purpose Company (SPC) dalam skema KIK tertentu:
1) fotokopi surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran Dana Invesrasi Real Estat (DIRE) berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
2) keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak merupakan Special Purpose Company (SPC) dalam skema KIK tertentu; dan
3) surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa SPC atau KIK dibentuk semata-mata untuk kepentingan DIRE berbentuk KIK.