Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Penetapan Masa Manfaat yang Sesungguhnya atas Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Permohonan ini diajukan dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan masa manfaat harta berwujud untuk Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu.
 

Persyaratan


1. Permohonan Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan;
2. Dokumen kelengkapan berupa:
a. penjelasan terperinci Wajib Pajak mengenai harta berwujud;
b. kajian mengenai perkiraan umur harta berwujud/masa manfaat ekonomis;
c. keputusan penetapan kelompok masa manfaat yang sebenarnya, dalam hal pernah diperoleh penetapan untuk harta lainnya.
3. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah menyampaikan:
1) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan
2) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir,
yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
b. tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
  4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan" dan jenis sub-layanan "Penetapan Masa Manfaat yang Sesungguhnya atas Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu"
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)" dan/atau dalam pemrosesan dilakukan secara otomatis oleh sistem informasi menerbitkan "Surat Keputusan Persetujuan Penetapan Masa Manfaat yang Sesungguhnya atas Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu"
  8. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan "Surat Keputusan Persetujuan/Persetujuan Sebagian/Penolakan Penetapan Masa Manfaat yang Sesungguhnya atas Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu" dan dikirim melalui Portal Wajib Pajak
  9. Selesai