Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Permohonan ini diajukan dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3 (tiga) untuk memperoleh penetapan masa manfaat dalam kelompok 1 (satu), kelompok 2 (dua), atau kelompok 4 (empat).
 

Persyaratan


"1. Permohonan Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan;
2. Dokumen kelengkapan berupa:
a. penjelasan terperinci Wajib Pajak mengenai harta berwujud;
b. spesifikasi harta berwujud dari produsen;
c. dokumen perkiraan umur harta berwujud/masa manfaat ekonomis dari penilai publik sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penilai publik;
d. keputusan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan, dalam hal pernah memperoleh penetapan untuk harta lainnya
3. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah menyampaikan:
1) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan
2) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir,
yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
b. tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
  4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan" dan jenis sub-layanan "Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan"
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)" dan/atau dalam pemrosesan dilakukan secara otomatis oleh sistem informasi menerbitkan "Surat Keputusan Persetujuan Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan"
  8. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan "Surat Keputusan Persetujuan/Persetujuan Sebagian/Penolakan Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan" dan dikirim melalui Portal Wajib Pajak
  9. Selesai