Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak.
1. Permohonan Penetapan Daerah Tertentu;
2. Dokumen kelengkapan berupa:
a. NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS atau dokumen setara lainnya yang diterbitkan instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. peta lokasi;
c. pernyataan keadaan prasarana ekonomi dan transportasi umum di lokasi usaha; dan
d. keputusan persetujuan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu yang dimiliki Pemberi Kerja Berstatus Pusat.