Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak.

Persyaratan


1. Permohonan Penetapan Daerah Tertentu;
2. Dokumen kelengkapan berupa:
a. NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS atau dokumen setara lainnya yang diterbitkan instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. peta lokasi;
c. pernyataan keadaan prasarana ekonomi dan transportasi umum di lokasi usaha; dan
d. keputusan persetujuan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu yang dimiliki Pemberi Kerja Berstatus Pusat.

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
  4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
  5. Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Penetapan/Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu" dan jenis sub-layanan "Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu"
  6. Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)"
  8. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan "Persetujuan Perpanjangan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu" dan dikirim melalui Portal Wajib Pajak
  9. Selesai