Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak.
1. Permohonan Penetapan Daerah Tertentu;
2. Dokumen kelengkapan berupa:
a. NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS atau dokumen setara lainnya yang diterbitkan instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. peta lokasi;
c. pernyataan keadaan prasarana ekonomi dan transportasi umum di lokasi usaha;
d. kontrak karya, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara, atau izin bagi Pemberi Kerja Berstatus Pusat yang termasuk dalam pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu
3. Pemberi Kerja Berstatus Pusat harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah menyampaikan:
1) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan/atau
2) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir,
yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
b. tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yang berupa pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan