Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Penetapan Atas Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud yang Dapat Dilakukan Pada Bulan Digunakan atau Bulan Mulai Menghasilkan

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Permohonan ini diajukan dalam rangka penyusutan untuk harta berwujud yang belum pernah digunakan atau belum menghasilkan, dimulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.
 

Persyaratan


1. Permohonan Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan;
2. Dokumen kelengkapan berupa:
a. penjelasan terperinci Wajib Pajak mengenai harta berwujud;
b. bukti pendukung atas saat pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau saat selesainya pengerjaan harta berwujud;
c. penjelasan mengenai saat harta berwujud mulai digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau saat mulai menghasilkan.
3. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah menyampaikan:
1) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan
2) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir,
yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
b. tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
  4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Penetapan Atas Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud yang Dapat Dilakukan Pada Bulan Digunakan atau Bulan Mulai Menghasilkan" dan jenis sub-layanan "Penetapan Atas Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud yang Dapat Dilakukan Pada Bulan Digunakan atau Bulan Mulai Menghasilkan"
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)" dan/atau dalam pemrosesan dilakukan secara otomatis oleh sistem informasi menerbitkan "Surat Keputusan Persetujuan Penetapan atas Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud yang Dapat Dilakukan pada Bulan Digunakan atau Bulan Mulai Menghasilkan"
  8. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan "Surat Keputusan Persetujuan/Persetujuan Sebagian/Penolakan Penetapan atas Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud yang Dapat Dilakukan pada Bulan Digunakan atau Bulan Mulai Menghasilkan" dan dikirim melalui Portal Wajib Pajak
  9. Selesai