Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Tanah dan atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan atau Bangunan

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Surat Keterangan ini diperuntukan bagi Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Untuk pembayaran yang disetor menggunakan kode billing yang dibuat pada tahun 2024 dan sebelumnya silakan klik disini.

Untuk pembayaran yang disetor menggunakan kode billing yang dibuat pada tahun 2025 dan seterusnya silakan klik disini.

Apabila pembayaran terdiri dari beberapa setoran yang menggunakan kode billing yang dibuat sebelum tahun 2025 dan yang dibuat setelah tahun 2025, maka permohonan Suket PPHTB diajukan dua kali yaitu atas bagian setoran yang menggunakan kode billing yang dibuat pada tahun 2024 dan sebelumnya dan bagian setoran yang menggunakan kode billing yang dibuat pada tahun 2025 dan seterusnya.

Persyaratan


1. Permohonan Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya;

2. Dokumen kelengkapan berupa:

a. surat kuasa dalam hal permohonan diajukan oleh kuasa

b. salinan digital pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran DIRE berbentuk KIK yang diterbitkan oleh OJK

c. salinan digital keterangan dari OJK bahwa Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat bertransaksi dengan Spesial Purpose Company atau KIK dalam skema KIK tertentu

d. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pengalihan Real Estat kepada Spesial Purpose Company atau KIK dalam skema KIK tertentu


 

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
  4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Pemenuhan Kewajiban Perpajakan" dan jenis sub-layanan "Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)"
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)" dan/atau dalam pemrosesan dilakukan secara otomatis oleh sistem informasi menerbitkan "Surat Keterangan Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan"
  8. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan "Surat Keterangan Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan" dan dikirim melalui Portal Wajib Pajak
  9. Selesai