Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah berisi informasi paling sedikit memuat:

a. identitas Wajib Pajak;

b. rekapitulasi penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak; dan

c. data utang pajak/tunggakan pajak.

Persyaratan


Permohonan Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah 

Prosedur dan Alur Modul


1. Wajib Pajak OP/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit

2. Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili

3. Wajib Pajak OP/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"

4. Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"

5. Wajib Pajak OP/Kuasa memilih jenis layanan "Pemenuhan Kewajiban Perpajakan" dan jenis sub-layanan "Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah"

6. Wajib Pajak OP/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"

7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)" dan "Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah"

8. Selesai