Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah berisi informasi paling sedikit memuat:
a. identitas Wajib Pajak;
b. rekapitulasi penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak; dan
c. data utang pajak/tunggakan pajak.
Permohonan Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah
1. Wajib Pajak OP/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
2. Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
3. Wajib Pajak OP/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
4. Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
5. Wajib Pajak OP/Kuasa memilih jenis layanan "Pemenuhan Kewajiban Perpajakan" dan jenis sub-layanan "Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah"
6. Wajib Pajak OP/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)" dan "Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah"
8. Selesai