Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Surat Keterangan Fiskal (SKF)

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Surat Keterangan Fiskal adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu. (PMK 81 Tahun 2024)

Persyaratan


1. Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Fiskal

2. Wajib Pajak dapat diberikan Surat Keterangan Fiskal dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    a. telah menyampaikan:

        1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan

        2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir,

        yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

    b. tidak mempunyai Utang Pajak atau mempunyai Utang Pajak namun atas keseluruhan Utang Pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur
dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan

    c. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu “Layanan Wajib Pajak” lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik ""Buat Permohonan Layanan Administrasi"
  4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan “Pemenuhan Kewajiban Perpajakan” dan jenis sub-layanan “Surat Keterangan Fiskal (SKF)”
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik “Alur Kasus” lalu mengisi data-data permohonan, klik “Simpan”, klik “Create PDF” dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)" dan "Surat Keterangan Fiskal"
  8. Selesai